Lihat Semua : motion_grafis
[Motion Grafis] Aturan Pengumpulan Bantuan Korban Bencana
Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Ananda Syaifullah / View : 1.564 |
Indonesiabaik.id - Ternyata, kegiatan pengumpulan bantuan untuk korban bencana alam di Indonesia itu ada aturannya lho. Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 01/HUK/1995 tentang Pengumpulan Sumbangan untuk Korban Bencana yang mengacu kepada UU No.9/1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang serta Peraturan Pemerintah No.29/1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) bahwa pengumpulan sumbangan adalah setiap usaha pengumpulan uang dan/atau barang yang ditujukan untuk memberikan bantuan kepada korban bencana. Kemudian di Pasal 2, pengumpulan sumbangan ini disebutkan hanya dapat dilaksanakan oleh organisasi (diatur dalam Pasal 6) dengan izin dari pejabat berwenang (diatur dalam Pasal 1 ayat 4) dan bersifat ikhlas (sukarela tanpa paksaan).
Lantas Pasal 8 menyatakan hasil pengumpulan sumbangan diserahkan kepada korban bencana melalui pejabat berwenang atau bisa secara langsung kepada korban bencana setelah mendapat petunjuk dari pejabat berwenang. Lalu Pasal 11 menjelaskan bahwa pemegang izin/penyelenggara pengumpulan sumbangan untuk korban bencana wajib memberi laporan mengenai penerimaan, penyerahan, dan penyaluran sumbangan yang diterima kepada pejabat berwenang. Sedangkan pejabat berwenang dapat memerintahkan untuk diadakan pemeriksaan keuangan dalam laporan tersebut oleh akuntan publik.
Adapun izin pengumpulan sumbangan diberikan dalam bentuk surat keputusan dan untuk jangka waktu selama-lamanya tiga bulan. Apabila dianggap perlu, izin dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu bulan. Bila pengumpulan sumbangan dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang atau tidak sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda atau sesuai dengan Pasal 8 UU No.9/1961.