Lihat Semua : motion_grafis

[Motion Grafis] Lembaga Donasi Harus Penuhi Hak Donatur


Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 1.651

Indonesiabaik.id - Setiap terjadi bencana, pada saat yang sama juga diikuti maraknya penggalangan dana publik. Sebagai bentuk partisipasi masyarakat, ini merupakan fenomena positif. Namun demikian, perlu ada penataan, sehingga penggalangan dana publik dapat benar-benar bermanfaat bagi korban bencana.

Sebagian lembaga yang melakukan penggalangan dana publik, belum sepenuhnya memberi perhatian yang memadai tentang arti pentingnya hak-hak donatur. Bahwa di balik sebuah lembaga melakukan aktifitas penggalangan dana publik, melekat kewajiban untuk memperhatikan hak-hak donatur.

Beberapa hak tersebut, pertama adalah hak untuk mengetahui misi organisasi yang disumbang, tujuan, dan kemampuan organisasi dalam menggunakan sumbangan; hak untuk mengetahui mereka yang duduk dalam dewan pengurus organisasi yang disumbang, serta meminta dewan pengawas untuk secara cermat menilai tanggung jawab dewan pengurus;

Kemudian ada hak untuk menerima laporan keuangan organisasi secara transparan; hak mendapat kepastian bahwa sumbangan dibelanjakan untuk hal-hal yang telah disepakati bersama; hak mendapat kepastian bahwa sumbangan yang diberikan dikelola secara benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku; hak untuk mengetahui apakah pihak yang meminta sumbangan adalah staf organisasi atau sukarelawan; hak mendapat keleluasaan untuk bertanya dan menerima jawaban secara cepat, tepat, dan jujur; hak untuk meminta agar nama donatur tidak diumumkan secara terbuka dan donatur berhak mendapat pengakuan dan penghargaan yang layak.



Motion Grafis Terkait