Lihat Semua : motion_grafis
[Motion Grafis] Perhutanan Sosial Masyarakat Senang Bisa Mengelola Hutan
Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Abror Fauzi / Desain : Ananda Syaifullah / View : 1.300 |
Indonesiabaik.id - Program Pertuhanan Sosial merupakan sebuah program nasional yang bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tiga pilar, yaitu: lahan, kesempatan usaha dan sumber daya manusia (sdm). Perhutanan sosial juga menjadi benda legal untuk masyarakat disekitar kawasan hutan untuk mengelola kawasan hutan negara seluas 12,7 juta hektar.
Pelaku perhutanan sosial adalah kesatuan masyarakat secara sosial yang terdiri dari warga Negara Republik Indonesia, yang tinggal di kawasan hutan, atau di dalam kawasan hutan negara, yang keabsahannya dibuktikan lewat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memliki komunitas sosial berupa riwayat penggarapan kawasan hutan dan tergantung pafa hutan, dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan.
Perhutanan sosial mulai didengungkan sejak tahun 1999, namun pada 2007 program perhutanan sosial ini mulai dilaksanakan dan sempat berjalan tersendat hingga tahun 2014. Dalam pelasakaannya hingga saat ini, sejumlah 239.341 Kepala Keuarga (KK), telah memiliki akses legal untuk mengelola kawasan nusantara.