Lihat Semua : motion_grafis
[Motion Grafis] Transparansi Pengelolaan Dana Haji
Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Arlyta Dwi Anggraini / Desain : M. Ishaq Dwi Putra / View : 1.483 |
Indonesiabaik.id - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan tanggapan terhadap kabar yang beredar di media sosial terkait dengan pengelolaan dana haji melalui Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Pemerintah untuk Infrastruktur.
Pengelolaan dana haji dilakukan secara optimal, profesional, syariah, transparan, efisien, dan nirlaba. Apabila pada akhir tahun keuangan haji terdapat efisiensi dan nilai manfaat lebih akan dikembalikan ke kas haji milik Jemaah haji.
Pengelolaan dana haji oleh BPKH dilakukan secara transparan, dipublikasikan, diaudit oleh BPK dan diawasi oleh DPR. Dana haji yang di investasikandi sukuk dana haji di Pemerintah tetap utuh bahkan terus dikembangkan dan tidak ada yang berkurang. Pemerintah selalu mengembalikan pokok sukuk dana haji pada saat jatuh tempo dan memberikan imbal hasil, tepat waktu dan tepat jumlah.
Sejak tahun 2009, Kementerian Agama dan sekarang BPKH telah menginvestasikan dana haji melalui instrumen SBSN Pemerintah termasuk SDHI dengan outstanding per Juni 2018 sebesar Rp 37,9 T. Menurut keterangan Kementerian Keuangan di media sosial (30 November 2017) penerbitan SBSN seri SDHI digunakan untuk general financing (pembiayaan APBN secara umum) dan tidak digunakan untuk pembiayaan proyek infrastruktur secara spesifik (earmarked).
Biaya haji bagi Jemaah haji yang berangkat dibiayai dari setoran awal dan setoran lunas Jemaah haji yang bersangkutan, dan nilai manfaat dari hasil penempatan dan investasi dana haji. Penggunaan nilai manfaat untuk Jemaah berangkat sesuai dengan UU No. 34 Tahun 2018 mengenai pengelolaan keuangan haji sebagian nilai manfaat juga dialokasikan kepada Jemaah tunggu dalam bentuk virtual account. Pemerintah dan BPKH menjamin bahwa Jemaah haji yang berangkat dipastikan mendapat pelayanan memadai dan dipenuhi semua hak-hak keuangannya. Jemaah tunggu mendapat bagian nilai manfaat (virtual account). Tidak ada penerapan sistem Ponzi.
Setiap tahun BPKH memperoleh tambahan akumulasi dana kelolaan dari setoraan awal Jemaah baru dan dikelola oleh BPKH (bukan Pemerintah) untuk mendapatkan nilai manfaat. Investasi BPKH pada instrumen SBSN dikelola dan dijamin oleh Pemerintah dalam skema APBN. Hasil investasi dimanfaatkan untuk penyelenggaraan ibadah haji dan Jemaah haji tunggu melalui virtual account.
Pengelolaan keuangan haji dilakukan secara hati-hati dan aman, tidak berbahaya bagi Jemaah haji berangkat maupun Jemaah haji tunggu. Waktu tunggu Jemaah haji menurut informasi dari Kementerian Agama memang semakin panjang, namun dipastikan tidak ada Jemaah tunggu yang tidak berangkat sampai akhir hayat, kecuali meninggal atau membatalkan. Jemaah haji tunggu akan berangkat sesuai dengan urutan waktu tunggu dan banyaknya kuota haji Indonesia setiap tahun.