Lihat Semua : videografis
Indonesia Gencarkan Tilang Elektronik Mobile
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian / View : 1.803 |
indonesiabaik.id - Korlantas Polri tengah menggencarkan program tilang elektronik berbasis kamera handphone yaitu ETLE Mobile.
Kegunaan ETLE Mobile
Pelanggar lalu lintas di area yang tak terdapat kamera ETLE statis kini juga dapat ditilang.
Nantinya, polisi yang berpatroli akan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan 'handphone' yang terhubung dengan aplikasi Mobile Sigap dan Go-Sigap.
Kemudian petugas di lapangan mengambil gambar/memfoto pelanggaran, secara otomatis foto atau gambar tersebut langsung terkirim ke back office atau admin yang berada di kantor Ditlantas.
Adanya mekanisme tilang elektronik berbasis mobile ini, polisi dan pelanggar tak perlu bertemu langsung untuk menyelesaikan tilangnya alias semua dapat diselesaikan secara online.
Jenis Pelanggaran yang Ditilang
Jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat difoto menggunakan ETLE Mobile, melalui aplikasi Go-Sigap ini yaitu antara lain pelanggaran yang kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, kemudian tidak menggunakan spion, nomor polisi atau TNKB tidak sesuai aturan, dan lainnya.
Cara Penyelesaian Tilang ETLE Mobile
Saat surat konfirmasi tiba di rumah pelanggar, selanjutnya pelanggar bisa mendapatkan pelayanan secara online. Pelayanan itu bisa diakses melalui nomor handphone call center yang sudah berada di surat konfirmasi tersebut.
Kemudian pelanggar dapat melaksanakan tanya-jawab, dan juga dapat menyelesaikan tilang tersebut tanpa perlu harus datang ke kantor polisi, namun cukup meminta untuk layanan penyelesaian tilang secara online.
Jika pelanggar sudah mendapatkan nomor BRIVA untuk melakukan pembayaran tilang, selanjutnya dapat mengirim kembali bukti pembayaran tilangnya ke call center kepolisian terkait. Setelah itu, proses tilang baru dianggap selesai.