Lihat Semua : videografis
Lihat Korban Kecelakaan? Wajib Lakukan Hal Ini
Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Nur Halimah Syafira / Desain : Nur Halimah Syafira / View : 7.208 |
Indonesiabaik.id - Sebagai pengguna jalan, kita bisa saja melihat, terlibat, bahkan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Kalau terjadi kecelakaan di jalan atau dimana pun dan terlihat dalam keadaan bahaya, sudah seharusnya kita wajib beri pertolongan pertama bagi korban.
Kewajiban ini bahkan tercantum pada pasal 531 Kitab Undang-Undangan Hukum Pidana (KUHP). Tidak hanya itu, jika seseorang sebagai pengendara motor, kemudian terlibat kecelakaan dan menyebabkan adanya korban, maka ia diwajibkan untuk diberikan pertolongan.
Aturan kewajiban ini ada di dalam pasal 231, UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Masih di pasal yang sama, seseorang diwajibkan melakukan hal seperti menghentikan kendaraan, lalu menolong korban, setelah itu melapor ke kantor polisi. Dan lanjut memberikan keterangan kejadian.
Sebagai informasi, orang yang terlibat kecelakaan dan sengaja tidak diberi pertolongan, bisa disebut melakukan tindak pidana kejahatan. Apabila korban sampai luka atau meninggal dunia, orang yang terlibat bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun. Atau denda paling banyak Rp75 juta rupiah, sesuai pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Yuk, perhatikan sekeliling kita. Jangan sampai lalai saat berkendara dan jika lihat ada kecelakaan lalu lintas segera beri bantuan.