Lihat Semua : videografis
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian / View : 2.867 |
indonesiabaik.id - Pemerintah kembali menggulirkan program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 1 juta rupiah tahun 2022.
Syarat Penerima Subsidi Upah Rp1 Juta
Sementara untuk dapat bantuan ini pekerja harus memenuhi syarat, di antaranya;
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
- Diutamakan bagi pekerja di beberapa sektor yaitu industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta
Bantuan subsidi upah ini disalurkan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.
Pemerintah mengalokasikan dana untuk program subsidi gaji ini mencapai Rp 8,8 triliun. Dana tersebut akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan syarat jumlah penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.