Lihat Semua : videografis
Urus Dokumen Lintas Negara Jadi Lebih Sederhana
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian / View : 3.565 |
indonesiabaik.id — Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meluncurkan layanan penerbitan Sertifikat Apostille.
Apa Itu Apostille?
Apostille merupakan layanan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui Kemenkumham selaku competent authority.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyebut, hadirnya layanan apostille ini akan mampu memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen menjadi satu langkah.
Dengan Apostille, Urus Dokumen Lebih Sederhana
Layanan Apostille, menurut Menkumham Yasonna, memudahkan masyarakat memenuhi persyaratan legalisasi 66 jenis dokumen publik.
Dokumen itu meliputi pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan, persyaratan pendidikan, pelatihan di luar negeri seperti ijazah, transkip nilai, perbankan, perjanjian bisnis serta dokumen publik lainnya.
Yang terpenting dari penerbitan sertifikat apostille ini dapat langsung digunakan di 121 negara yang menerapkan Konvensi Apostille.
Dengan begitu, mata rantai birokrasi dalam legalisasi dokumen publik pun bisa dipangkas serta sekaligus mempermudah proses berinvestasi.