Indonesiabaik.id - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 naik 8,03%. Penetapan kenaikan UMP 2019 dilakukan sesuai aturan yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 78 Tahun 2015 mengenai Pengupahan.
Sementara itu, Pemerintah Daerah wajib memberikan laporan mengenai Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2019 pada tanggal 1 November 2018. Sebagian besar pemerintah provinsi sudah mengeluarkan besaran nilai dari UMP tahun 2019 ini. Tercatat DKI Jakarta menjadi wilayah yang memiliki nilai UMP tertinggi dengan nominal Rp3.940.972.
Bagaimana nilai UMP di Provinsi lain? Berikut daftar 10 provinsi dengan UMP tertinggi: