Lihat Semua : infografis

11 Klaster Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : M. Ishaq Dwi Putra /   View : 14.668


indonesiabaik.id - Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang disusun bersama oleh 20 kementerian/lembaga (K/L) sesuai klasternya masing-masing.

Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja

Sesuai ketentuan Pasal 185 UU Cipta Kerja yang mengamanatkan penetapan peraturan pelaksanaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak UU Cipta Kerja mulai berlaku pada 2 November 2020, kini peraturan pelaksana itu telah selesai.

Klaster Peraturan

Secara substansi, peraturan pelaksanaan tersebut dikelompokkan dalam 11 klaster pengaturan, di antaranya;

  1. Perizinan dan Kegiatan Usaha Sektor: 15 PP
  2. Koperasi dan UMKM serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes): 4 PP
  3. Investasi: 5 PP dan 1 Perpres
  4. Ketenagakerjaan: 4 PP
  5. Fasilitas Fiskal: 3 PP
  6. Penataan Ruang: 3 PP dan 1 Perpres
  7. Lahan dan Hak Atas Tanah: 5 PP
  8. Lingkungan Hidup: 1 PP
  9. Konstruksi dan Perumahan: 5 PP dan 1 Perpres
  10. Kawasan Ekonomi: 2 PP
  11. Barang dan Jasa Pemerintah: 1 Perpres

PP dan Perpres

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa hal mendasar yang diatur dalam PP dan Perpres itu adalah perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan dan kemudahan dalam perluasan bidang untuk investasi serta mengatur perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.

Sebuah regulasi untuk memperluas lapangan kerja baru, dan sebagai upaya Pemerintah membangkitkan ekonomi akibat pandemi.



Infografis Terkait