Lihat Semua : infografis

12 Jenis Kendaraan Bebas Melintas di Ganjil Genap


Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 44.727


Indonesiabaik.id   -   Pembatasan mobil pribadi dengan metode ganjil genap siap diberlakukan kembali mulai Senin (3/8/2020). Untuk implementasai dari kebijakannya sendiri diklaim masih sama dengan penerapan sebelumnya, baik dari waktu, ruas jalan, sampai masalah sanksi dan hukumnya. 

Pembatasan ganjil genap ini tidak berlaku sepenjang hari, tapi hanya pagi dan sore dengan waktu 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB dari Senin hingga Jumat. Merujuk pada informasi tersebut, artinya secara implementasi masih sama, namun demikian tidak semua kendaran terdampak. 

Jenis Kendaraan Bebas Ganji Genap

Ada beberapa jenis kendaraan yang bebas atau kebal dengan aturan ganjil genap sesuai dengan yang telah ditentukan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 51 tahun 2020, yakni:

  1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas

  2. Kendaraan ambulan

  3. Pemadam kebakaran

  4. Angkutan umum (pelat kuning)

  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

  6. Sepeda motor

  7. Kendaraan angkutan barang khsusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas

  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

  9. Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri

  10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia , antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

Untuk para pelanggar ganjil genap, sanksinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000.



Infografis Terkait