Indonesiabaik.id - Kabar baru datang dari klaster perkantoran sebagai penyumbang kasus harian COVID-19 di DKI Jakarta. Data Disnakertrans dan Energi per 6 Agustus 2020 menunjukkan ada 31 perkantoran ditutup sementara, sebanyak 24 kantor ditutup sementara karena ada laporan kasus positif COVID-19, sedangkan 7 kantor lainnya ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Sementara itu, daftar perkantoran yang ditutup sementara adalah sebagai berikut:
Tutup sementara karena COVID-19:
A. JAKARTA PUSAT
- PT. Indosat
- Wisma Bsg Abdul Muis (Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan
Laut)
- Kimia Farma Budi Utomo
- BRI KCU Tanah Abang
- PT. Link Tone Indonesia (Gedung I News/ Oke Zone)
- PT. Meindo Elang Indah
- Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) Kementerian
Sekretariat Negara
- PT. Pegadaian
B. JAKARTA BARAT
- Kantin Walikota Jakarta Barat
- PTSP Jakarta Barat
C. JAKARTA UTARA
- BCAMultifinance Kelapa Gading
- Kecamatan Koja
- PT. Dunia Expedisi Transindo
- PT. Astra Daihatsu Motor
D. JAKARTA TIMUR
- PT. Yamaha
- PT. Puninar
- Tip Top Rawamangun
- PT. Mitsubishi Krama Yudha Motor
- PT. PP Konstruksi
- BPKP
- Suzuki Finance
E. JAKARTA SELATAN
- BNI Life Smesco
- PT. BCA SCBD
- KEB Hana Bank
Sedangkan tutup sementara karena melanggar protokol kesehatan di antaranya;
A. JAKARTA PUSAT
- Proyek Graha Pertamina
B. JAKARTA BARAT
- PT. FAP AGRI
C. JAKARTA TIMUR
- PT. Wintard Jaya
D. JAKARTA SELATAN
- PT. Daeyong Comunication Indonesia
- PT. Telematic Multisystem
- PT. Kronus Indonesia
- PT. Asiapay Technology Indonesia