Loading...

Apa Risikonya Kalau Haji Pakai Visa Non Haji?

indonesiabaik.id Ibadah haji bukan hanya soal sampai di Tanah Suci, tapi juga harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk soal penggunaan visa. 

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik haji nonprosedural atau ilegal demi menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, mengatakan pemerintah mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” sebagai upaya memastikan seluruh jemaah menjalankan ibadah sesuai ketentuan.

Menurut Hasan, Kemenhaj bersama Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.

Satgas ini bertugas mencegah keberangkatan haji nonprosedural sejak dini, melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, serta menangani kasus pidana terkait praktik haji ilegal. Sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi RI telah mencegah keberangkatan 42 calon jemaah haji non-prosedural.

Dijelaskan Kemenhaj, visa seperti visa kerja, ziarah, kunjungan, hingga transit tidak diperbolehkan digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji. Jika tetap nekat digunakan, risikonya pun tidak ringan. Mulai dari penolakan masuk ke Makkah serta kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina, denda, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Bahkan, penegakan hukum juga berlaku bagi pihak yang mengorganisir, menawarkan, atau memfasilitasi haji ilegal. Karena itu, masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur tawaran berhaji tanpa antre melalui jalur non-prosedural.