Lihat Semua : infografis
ASN Dilarang ke Luar Daerah Selama Libur Imlek
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 1.923 |
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat edaran nomor 4/2021 resmi memberlakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi PNS selama libur tahun baru imlek di tengah pandemi Covid-19.
Larangan Bepergian bagi ASN
Aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang bepergian saat libur panjang Hari Raya Imlek 11-14 Februari bakal diberikan sanksi. Namun, apabila dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah, yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
Selain itu, Pemerintah menekankan empat hal bagi ASN yang dikecualikan itu. Pertama, ASN harus memerhatikan zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19. Lalu, ASN harus memperhatikan aturan pemerintah di daerah tujuan soal pembatasan keluar-masuk orang. Ketiga, ASN juga harus memperhatikan protokol perjalanan yang ditetapkan pemerintah.
Kepada seluruh ASN menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. ASN diharapkan menerapkan 5M, yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.
Apabila ada yang melanggar maka diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53/2010. Selanjutnya pejabat pembina kepegawaian agar melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada Menteri PANRB melalui surat elektronik (surel) persuratan@menpan.go.id.