Lihat Semua : infografis

Asyik! Insentif Pajak Resmi Diperpanjang


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 2.606


Indonesiabaik.id - Pemerintah memperpanjang insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak corona atau covid-19 hingga 30 Juni 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Insentif Usaha yang Diperpanjang

  1. PPh pasal 21

Fasilitas ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap tidak lebih dari Rp 200 juta.Karyawan akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

 

  1. Pajak UMKM

Fasilitas pajak ini diberikan kepada pelaku UMKM dengan tarif final tarif 0,5 persen dan ditanggung pemerintah. Dengan begitu,  wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pemotong atau pemungut pajak juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

 

  1. PPh pasal 22 Impor

Fasilitas PPh pasal 22 Impor diberikan kepada wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu  Selain itu, penerima insentif wajib menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 impor setiap bulannya.

 

  1. Insentif Angsuran PPh Pasal 25

Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu di mana mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.

 

  1. Insentif PPN

Adapun  insentif atas pajak pertambahan nilai atau PPN diberikan kepada pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

 

  1. PPh Final Jasa Konstruksi 

PPh final  atas jasa konstruksi diberikan kepada wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).  PPh final jasa konstruksi  akan ditanggung pemerintah.



Infografis Terkait