Lihat Semua : infografis

Asyik! Tarif Listrik 7 Golongan Non-Subsidi Turun


Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 4.026


Indonesiabaik.id   -   Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan penurunan tarif listrik PLN selama periode Oktober-Desember 2020 untuk tujuh golongan pelanggan non-subsidi. Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Kementerian ESDM.

Hal ini termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) pada 31 Agustus 2020, tentang penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode Oktober-Desember 2020 untuk tujuh golongan pelanggan nonsubsidi.

Besaran Tarif Listrik Terbaru

Merujuk data di keterangan resmi Kementerian ESDM, berikut ini tarif listrik terbaru berdasarkan golongan pelanggan. 

  1. Tarif listrik Rp1.444,70/kWh (turun Rp22,58/kWh) 

Penurunan tarif ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500-5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas. Tarif listrik Rp1.444,70/kWh juga berlaku untuk pelanggan bisnis daya 6.600-200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600-200 kVA, dan penerangan jalan umum.

  1. Tarif listrik Rp1.352/kWh (tetap) 

Hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM.

  1. Tarif listrik Rp1.114,74/kWh (tetap) 

Berlaku untuk Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA.

  1. Tarif listrik Rp996,74/kWh (tetap) 

Berlaku bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya 30.000 kVA ke atas. 

Sementara itu, tarif listrik yang berlaku bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan. Sebanyak 25 golongan pelanggan PLN ini tetap mendapatkan subsidi listrik. Di antara 25 golongan pelanggan itu termasuk mereka yang memakai listrik untuk usaha UMKM, bisnis skala kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.



Infografis Terkait