Lihat Semua : infografis

ATM Chip: Lebih Aman dan Cepat


Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Septian Agam /   View : 2.799


Indonesiabaik.id - Kasus pembobolan kartu debit atau kartu anjungan tunai mandiri (ATM) melalui teknik penggandaan data (skimming) terus terjadi sejak 2009, yang teraktual menimpa sejumlah nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kediri dan Jakarta pada Maret 2018. Bank Indonesia menyebutkan maraknya kasus kejahatan skimming kartu pembayaran belakangan ini sebetulnya bisa dicegah dengan penggunaan kartu berteknologi chip.

Bank Indonesia sebagai bank sentral di Negara ini sejatinya sudah berusaha mengantisipasi agar kejahatan skimming tidak terulang dan merugikan nasabah bank di Indonesia. Pertama melalui Surat Edaran Bank Indonesia(SEBI) No. 13/22/DASP tanggal 11 Oktober 2011 perihal implementasi Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia.

Kemudian dikeluarkan SEBI No. 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 perilhal implementasi paling lambat 30 Juni 2017 seluruh kartu ATM dan debit yang masih menggunakan teknologi magnetic stripe (pita magnetik) wajib menggunakan PIN Number 6 digit. Lantas pada 21 Juni 2017 Bank Indonesia menetapkan National Standard Indonesian Chip Card Spesification (NSICCS) sebagai Standar Nasional Teknologi Chip kartu ATM dan/atau kartu Debit di Indonesia.

Penerapan NSICCS pada kartu ATM/Debit memiliki tujuan utama untuk meningkatkan keamanan bertransaksi menggunakan kartu ATM dan/atau kartu. Selain itu, implementasi ini juga dapat mendorong terciptanya interoperabilitas instrumen yang sejalan dengan semangat Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) serta mendukung terciptanya efisiensi sistem pembayaran melalui biaya transaksi yang wajar dan memperhatikan perlindungan konsumen. Langkah ini menjadi momentum penting untuk mewujudkan industri sistem pembayaran yang aman, efisien, lancar, dan andal, dengan tetap memperhatikan perluasan akses dan perlindungan konsumen, serta mengutamakan kepentingan nasional, memitigasi risiko terjadinya fraud, dan mensejajarkan penyelenggaraan kartu ATM dan atau kartu debit dengan best practice internasional.      



Infografis Terkait