Lihat Semua : infografis
Bagaimana Ketentuan DP Nol Persen Kendaraan Bermotor?
Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : M. Ishaq Dwi Putra / View : 3.898 |
Indonesiabaik.id - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi menurunkan batas uang muka kendaraan bermotor hingga 0 persen atau DP nol persen yang berlaku mulai 28 Desember 2019. Hal tersebut diatur dalam amandemen Peraturan OJK tentang perusahaan pembiayaan yang satu poinnya mengatur mengenai pembayaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor.
Dalam POJK No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang baru diatur bahwa perusahaan multifinance dapat menyalurkan pembiayaan tunai. OJK juga menurunkan batas uang muka kendaraan bermotor hingga 0 persen.
Namun, ada beberapa ketentuan yang diatur dalam kebijakan tersebut. Apa saja itu? Berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah (Nonperforming Financing/NPF) netto lebih rendah atau sama dengan satu persen dapat menerapkan ketentuan uang muka untuk seluruh jenis, baik motor dan mobil, sebesar nol persen.
Tidak hanya itu, perusahaan dilarang memberikan biaya insentif akuisisi kepada pihak ketiga melebihi 17,5%. Lalu, perhitungan besaran uang muka 0 persen dilakukan terhadap harga jual kendaraan setelah dikurangi potongan harga dan perhitungan besaran uang muka tidak termasuk angsuran pertama, biaya survei, provinsi, asuransi, penjaminan, pembebanan agunan, notaris, dan lainnya.
Nantinya, kebijakan DP nol persen yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan tentu memberikan angin segar di dunia otomotif serta konsumen dapat membeli mobil atau motor baru tanpa DP. Pihak yang diuntungkan berikutnya adalah produsen otomotif. Peluang untuk menjual lebih banyak produknya bisa terbantu dengan aturan baru tersebut.