Lihat Semua : infografis
Batas Bilayah IKN
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 11.919 |
Indonesiabaik.id - Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Artinya, UU tersebut menandai pembangunan IKN yang akan segera dilakukan di Kalimantan Timur.
Batas Wilayah IKN
Secara geografis, posisi Ibu Kota Negara terletak pada:
-
Bagian Utara pada 117" O' 3L.292" Bujur Timur dan O' 38'44.912" Lintang Selatan
-
Bagian Selatan pada 1L7" lL' 51.903" Bujur Timur dan 1" 15'25.260" Lintang Selatan
-
Bagian Barat pada 116' 31' 37.728" Bujur Timur dan O' 59'22.51O" Lintang Selatan
-
Bagian Timur pada ll7" L8'2a.O84" Bujur Timur dan l' 6' 42.398' Lintang Selatan.
Sedangkan, pembangunan IKN akan berbatasan langsung dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan yang berada di sebelah selatan.
Adapun di sebelah barat, wilayah IKN akan berbatasan langsung dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara. Di sebelah utara, IKN berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sanga Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara serta di sebelah timur IKN akan berbatasan langsung dengan Selat Makasar.