Lihat Semua : infografis

Batasan Area Balon Udara


Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Oktanti Putri Hapsari /   View : 3.965


Indonesiabaik.id - Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat. Dalam ketentuan ini diatur mengenai syarat penerbangan balon udara tradisional dalam kegiatan budaya masyarakat yang harus ditambatkan.

Untuk diketahui, sebagian masyarakat di Jawa Tengah dan Jawa Timur memiliki kebiasaan menerbangkan balon udara setelah Lebaran. Penerbangan balon udara itu dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Apakah ada batasan area tertentu bagi masyarakat yang ingin menerbangkan balon udara?

Pasal 6 ayat (1) peraturan ini menjelaskan batasan area penggunaan balon udara yang ditambatkan pada kegiatan budaya masyarakat dioperasikan pada ruang udara yang dilayani di wilayah Uncontrolled Airspace dengan memenuhi kondisi-kondisi tertentu. Seperti ketinggian paling tinggi 150 meter dari permukaan tanah; jarak pandang di darat (ground visibility) lebih dari 5 km; dan di luar radius 15 km dari suatu bandar udara atau tempat pendaratan helikopter.

Lalu apa yang dimaksud dengan wilayah Uncontrolled Airspace? Peraturan ini menjelaskan bahwa Uncontrolled Airspace adalah jenis ruang udara yang diberikan pelayanan lalu lintas penerbangan berupa pelayanan informasi penerbangan (flight information service), pelayanan kesiagaan (alerting service) dan pelayanan saran lalu lintas penerbangan (air traffic advisory service).  



Infografis Terkait