Lihat Semua : infografis
Beda Rupiah Digital dan Uang Elektronik
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Nur Halimah Syafira / View : 40.694 |
Indonesiabaik.id - Bank Indonesia akan menerbitkan mata uang rupiah digital bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC). Penerbitan mata uang rupiah digital ini lantaran maraknya aset kripto yang digunakan sebagai efisiensi sistem keuangan di era digitalisasi.
Namun, hampir mirip dengan mata uang kripto, uang digital ini berbeda dengan uang elektronik dan dompet digital.
Apa Bedanya?
Bank Indonesia (BI) mengatakan terdapat perbedaan Central Bank Digital Currency (CBDC) alias rupiah digital dengan uang elektronik. Secara sederhana, uang elektronik didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu.
Pengguna uang elektronik harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk keperluan bertransaksi.
Sementara Central Bank Digital Currency (CBDC) adalah uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral, dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal. CBDC akan bertindak sebagai representasi digital dari mata uang suatu negara.
Perbedaan yang paling sederhana adalah, rupiah digital diterbitkan BI selaku otoritas moneter, sementara uang elektronik bisa diterbitkan oleh pihak swasta atau lembaga non perbankan.
Terakhir, rupiah digital tidak akan menghilangkan keberadaan uang tunai dan uang elektronik. Rupiah digital hanya akan menambah opsi transaksi selain dengan uang tunai dan uang elektronik.