Lihat Semua : infografis

Beli Pulsa, Voucer dan Token Listrik Tidak Dipungut PPN


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 2.251


Indonesiabaik.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja mengeluarkan aturan baru terkait pajak atas penjualan pulsa, kartu perdana, voucher belanja, hingga token listrik. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2021 dan mulai berlaku pada 1 Februari 2021.

Pemungutan PPN

Dalam PMK itu tertuang di pasal 2 bahwa pulsa dan kartu perdana merupakan salah satu barang kena pajak (BKP). Selain itu BKP berupa token oleh penyedia tenaga listrik dikenai PPN. Bagaimana ketentuannya?

  1. PPN Pulsa dan Kartu Perdana

Sebelumnya, PPN dipungut pada setiap rantai distribusi, dari operator telekomunikasi, distributor utama (tingkat I), distributor besar (tingkat III), distributor selanjutnya, sampai dengan penjualan oleh pedagang pengecer. 

 

Sedangkan, Peraturan teranyar Menteri Keuangan mengatur penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server). Dengan kebijakan ini, distributor selanjutnya dan pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.

 

  1. Voucer

PPN dikenakan atas imbalan atau komisi atau fee yang diterima oleh distributor voucer dari penyelenggara voucer. Hal ini karena voucher adalah alat pembayaran setara dengan uang. Sehingga PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

 

  1. Token Listrik

Pada aturan sebelumnya, PPN dikenakan atas seluruh nilai token listrik yang dijual oleh agen. Di aturan yang baru, PPN untuk token listrik dikenakan berupa komisi atau selisih harga yang diterima penjual, bukan atas nilai token listriknya. 



Infografis Terkait