Lihat Semua : infografis

Bersaing Lebih Arif dengan Tarif Kompetitif


Dipublikasikan pada 7 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Anggar Septiadi / Desain : Oktanti Putri Hapsari /   View : 2.515


Batas tarif angkutan online mulai diberlakukan. Kementerian Perhubungan menetapkan tarif taksi online dalam dua wilayah. Wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali. Wilayah II ada di Kalimantan, Sulawesi dan Papua.

Wilayah I tarif atasnya sebesar Rp 6.000 /km, sedangkan tarif bawa Rp 3.500/km. Untuk wilayah II, batas atas Rp 6.500/km, batas bawah Rp 3.700/km. Angka ini lebih tinggi dari tarif taksi konvensional di wilayah Jabodetabek yaitu Rp 4.000/km dengan tarif buka pintu Rp 6.500 dan tarif waktu tunggu Rp 42.000.



Infografis Terkait