Lihat Semua : infografis

Bersama Atasi Defisit BPJS Kesehatan


Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Abror Fauzi / Desain : Bontor Paolo /   View : 2.734


Indonesiabaik.id - Pada 19 September lalu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penggunaan pajak rokok untuk menutup defisit dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menurut Presiden, dikeluarkannya Perpres itu sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 bahwa 50 persen dari pajak rokok harus digunakan untuk hal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan masyarakat.

Terbitnya Perpres sebagai wujud komitmen dari pemerintah untuk memastikan penyelenggaran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berkelanjutan dan diharapkan terus mengalami perbaikan agar masyarakat di seluruh lapisan dapat menikmati program jaminan kesehatan yang berkhualitas.

Perpres ini juga memberikan peran lebih luas kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk bersama-sama dengan pemerintah pusat dalam menjalankan program JKN. Caranya dengan memperkuat fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama (Puskesmas).

Tak hanya itu, Perpres mendorong Pemda agar dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakatnya dengan upaya promosi dan pencegahan penyakit yang bertujuan mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat. Apabila dijalankan dengan baik, pembiayaan akan menjadi lebih efektif lalu jumlah kasus penyakit yang membebani anggaran juga dapat ditekan.



Infografis Terkait