Lihat Semua : infografis

Biar Lebih Aman, Kasih Watermark Saat Kirim File KTP


Dipublikasikan pada 4 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Muhammad Mulyadi /   View : 9.498


Indonesiabaik.id - Kartu Tanda Penduduk (KTP) sendiri menjadi salah satu dokumen penting karena sering digunakan untuk memverifikasi berbagai hal.

Agar tak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggungjawab, melindungi data pribadi perlu dilakukan. Salah satunya yakni dengan memberikan watermark atau tanda pada e-KTP yang memuat informasi dan data diri agar tidak terjadi kebocoran data KTP.

Cara membuat Watermark di file KTP 

Kementerian Kominfo melalui akun instagramnya, @kemenkominfo, memberikan tips membuat watermark di scan KTP. Adapun caranya sebagai berikut: 

  1. Foto KTP dengan benar 

  2. Buka aplikasi edit foto

Contoh aplikasi sederhana di ponsel, yakni Phonto, PicsArt, dan dapat juga menggunakan IG story 

  1. Klik fitur tambahkan tulisan yang ada dalam aplikasi 

  2. Ketik informasi berupa tanggal scan dan kepentingannya

Contoh: SCAN KTP PADA 05-09-2021 UNTUK VERIFIKASI E-WALLET

  1. Taruh tulisan di area kosong di file KTP

(Jangan sampai menutup informasi pada file KTP)

Bagaimana jika diminta langsung foto dari aplikasi? 

Anda dapat menuliskan secara manual informasi tanggal scan dan kepentingannya pada kertas kecil. Kemudian, kertas kecil tersebut ditempel di area kosong pada file KTP sebelum difoto di aplikasi. Selain itu, penting bagi masyarakat saat memberikan watermark, yakni sematkan tanggal dan kepada siapa file itu diberikan.



Infografis Terkait