Lihat Semua : infografis

Jaga Privasi, Lindungi Data Pribadi


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 9.196


indonesiabaik.id - Data pribadi merupakan sesuatu yang penting untuk dijaga kerahasiaannya dan tidak sembarangan diumbar di ranah publik.

Lindungi Data Pribadi

Tahukah SohIB? Di era digital seperti sekarang ini, data pribadi seseorang sangat mudah ditemukan di dunia maya. Entah itu yang sengaja diunggah oleh sang pemilik, maupun yang disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Maka dari itu, masyarakat harus memiliki pemahaman bahwa data pribadi merupakan sesuatu yang penting untuk dijaga kerahasiaannya. Contohnya saja, data pribadi seseorang seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang banyak ditemui di sosial media.

Jenis Data Pribadi

Mengutip pernyataan Kemkominfo, dalam RUU PDP, data pribadi didefinisikan sebagai setiap data tentang seseorang, baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik.

Jenis data pribadi ada dua. Pertama, data pribadi yang bersifat umum, seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Kedua, data pribadi yang bersifat spesifik, meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Potensi Kejahatan Penyalahgunaan Data Pribadi

Pelindungan data pribadi harus dapat dilakukan secara maksimal, agar potensi penyalahgunaan data tidak dimanfaatkan sebagai bentuk kejahatan dunia maya (cyber crime).

Banyak kejahatan kini bisa dilakukan lewat platform digital bermodalkan data pribadi. Penyalahgunaan pendaftaran akun pinjaman online, misalnya. Penyalahgunaan data KTP itu bisa berdampak pada adanya orang-orang yang merasa tidak pernah mendaftar kartu kredit tapi tiba-tiba ada tagihan kartu kredit. Tak hanya itu, bisa saja berdampak bagi seseorang yang tidak memiliki pinjaman online tapi tiba-tiba diteror oleh penagih hutang.

Kejahatan lainnya bisa berupa potensi akun yang diambilalih, profiling untuk target politik atau iklan di media sosial, peretasan akun layanan hingga kepentingan telemarketing.



Infografis Terkait