Lihat Semua : infografis
Bolehkah Penderita Covid-19 Berpuasa?
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 6.504 |
Indonesiabaik.id - Tahun ini adalah tahun kedua puasa Ramadhan dilakukan di tengah masa pandemi Covid-19. Memasuki bulan Ramadhan kali ini, pertanyaan mengenai kewajiban puasa untuk orang sakit atau yang tengah mengidap Covid-19 masih bermunculan. Sebenarnya, apakah pasien Covid-19 diperbolehkan menjalani ibadah puasa?
Pasien Covid-19 Boleh Puasa Jika...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan orang yang positif Covid-19 dengan gejala ringan atau OTG diperbolehkan untuk puasa. Namun, tetap menjalankan ibadah Ramadan di tempat karantina atau rumah. ODP dan OTG masih dikatakan memiliki daya tahan tubuh yang kuat, jadi untuk menjalankan ibadah puasa dirasa akan lebih mampu tanpa harus beresiko terhadap kesehatan.
Lantas, Pasien Apa yang Boleh Tidak Berpuasa?
Di sisi lain, orang dengan gejala berat dan dinyatakan positif Covid-19, disertai dengan demam bersuhu lebih dari 38 derajat Celcius, sangat tidak dianjurkan untuk berpuasa.
Sedangkan orang yang terpapar virus corona dengan gejala berat, perlu asupan makanan dan cairan untuk memulihkan diri serta meningkatkan daya tahan tubuh sehingga bisa lekas sembuh dari virus yang telah menyerang.
Oleh karena itu, dianjurkan boleh untuk tidak berpuasa. Terlebih, jika puasa justru memperparah kondisi orang tersebut. Namun, untuk kondisi ini harus menyertakan rujukan dokter. Selain itu, apabila sudah sembuh, orang yang tidak bisa berpuasa karena covid-19 jangan lupa mesti meng-qadha atau mengganti puasanya di lain waktu.