Lihat Semua : infografis
Calon Jemaah Haji yang Wafat Kini Boleh Diganti Keluarga Lain
Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Abror Fauzi / Desain : Septian Agam / View : 61.016 |
Indonesiabaik.id - Untuk penyelenggaraan Jemaah haji 1439H/2018M, Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan mengenai calon Jemaah haji yang wafat sebelum keberangkatan dan dapat digantikan dengan anggota keluarga lain.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M. Isi dari kebijakan tersebut mengenai calon jamaah haji yang wafat dan dapat digantikan oleh anggota keluarga merupakan jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji (BPIH) namun wafat sebelum berangkat.
Jemaah haji yang meninggal dapat diganti oleh suami/istri/anak kandung/menantu dan pengajuan pergantian ini harus diketahui oleh RT, RW, Lurah, dan Camat. Verifikasi data pengajuan pergantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU. Jemah haji yang diganti diberangkatkan pada musim haji berjalan atau tahun berikutnya.
Syarat bagi calon pengganti untuk bisa berangkat harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat, dengan lampiran Akta/Surat Kematian asli dari Dinas Dukcapil atau Kelurahan/Desa.
Surat kuasa asli penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat, ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu dan diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan Camat.
Surat keterangan asli tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai.
Bukti setoran awal yang asli dan atau setoran lunas BPIH. Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan, dilegalisir dan distempel basah oleh oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya.