Lihat Semua : infografis

CARA Buat Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 96.145


Indonesiabaik.id

Akta kelahiran digunakan sebagai pengurusan administrasi kependudukan.   Bagi orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran, sebaiknya segera mengurus pembuatan akta.

Syarat

Untuk mengurus akta kelahiran bagi para dewasa, siapkan dokumen seperti berikut:

  1. Mengisi Formulir F-2 01
  2. Fotokopi KK di mana penduduk terdaftar atau akan didaftar sebagai anggota keluarga
  3. TIDAK dipersyaratkan surat pengantar dari RT/RW
  4. Fotokopi surat keterangan kelahiran
  • Dari rumah sakit/puskesmas/faslilitas kesehatan/doktek/bidan
  • atau dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang
  • atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain (seperti: kebun, sawah, angkutan umum)
  • atau membuat SPTJM kebenaran data kelahiran (F.2.03) dan 2 orang saksi
  1. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah atau penduduk membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangang suami istri (F-2.04) dan 2 orang saksi

Setelah menyiapkan semua berkas dan fotokopi rangkap 3 hingga 4, segera urus pembuatan akta kelahiran di kantor Dispendukcapil.

Cara Buat

  1. Ambil nomor antrian di loket yang sudah disediakan
  2. Isi formulir dengan nama, bulan, dan tanggal lahir
  3. Setelah selesai mengisi formulir, segera serahkan ke petugas di loket
  4. Tunggulah sejenak hingga petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran Anda.

Selain mengurus secara offline, Anda juga bisa mengurus pembuatan akta kelahiran secara online tergantung dari laman resmi dinas Dukcapil di dekat domisili.



Infografis Terkait