Lihat Semua : infografis

Cara Buat Paspor Mudah dengan M-Paspor


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 34.394


Indonesiabaik.id - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan aplikasi M-Paspor yang memudahkan pengguna membuat paspor. Dengan aplikasi itu, pemohon paspor dapat mengajukan permohonan dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.

Cara Pembuatan M-Paspor

Melansir dari laman resmi Imigrasi RI, Direktorat Jenderal Imigrasi mulai memperkenalkan aplikasi M-Paspor sejak 30 Desember 2021 lalu. Permohonan paspor dapat dilakukan dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi tanpa perlu menunggu lama.

Cara Daftar Paspor via M-Paspor

Berikut cara pendaftaran paspor via M-Paspor:

  1. Download dan install aplikasi M-Paspor di Playstore
  2. Daftar akun kemudian login
  3. Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan
  4. Input dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta
  5. Melakukan pembayaran melalui Bank, Kantor Post, Marketplace atau Indomaret. Batas waktu pembayaran maksimal 2 jam setelah dokumen diunggah
  6. Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar
  7. Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal

Jangan lupa bawa persyaratan dokumen asli dan materai.



Infografis Terkait