Lihat Semua : infografis

Kenali Prosedur Perubahan Data Diri di Paspor


Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Oktanti Putri Hapsari /   View : 18.400


Indonesiabaik.id - Guna memfasilitasi kesalahan data diri pada paspor, Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengatur Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor serta prosedur perubahan data di paspor biasa.

Dalam aturan tersebut, perubahan data pemegang Paspor biasa yang meliputi perubahan nama atau perubahan alamat, kamu dapat mengajukan permohonan perubahan data Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.

Berikut prosedur perubahan data paspor biasa menurut Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014:

  1. pengajuan permohonan
  2. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi
  3. pencetakan perubahan data pada halaman pengesahan

Berikut adalah rincian dokumen untuk pengurusan perubahan data di paspor:

  1. KTP asli dan fotokopi
  2. Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  3. Akte Kelahiran/Ijazah asli dan fotokopi
  4. Paspor asli dan fotokopi
  5. Formulir Imigrasi (biasanya disediakan di koperasi kantor imigrasi)


Infografis Terkait