Lihat Semua : infografis
Cara Gampang Nyoblos Pilkada 2024
Dipublikasikan pada one month ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah / View : 2.140 |
Indonesiabaik.id — Kamu hanya butuh waktu lima menit untuk menyoblos dan menentukan pilihan calon pemimpin 5 tahun ke depan.
Tutorial Menyoblos
Tata cara menyoblos harus dilakukan dengan benar saat Pilkada Serentak 2024.
Pertama, pemilih datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih.Kamu bisa masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan. Di lokasi TPS, akan ada panitia yang kemudian mempersilahkan pemilih mengisi daftar hadir.
Selanjutnya, pemilih diminta menyerahkan KTP dan formulir.
Setelah pendataan, hal yang perlu dilakukan yakni mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk, lalu masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. Ini sebagai bukti bahwa pemilih telah memberikan hak suaranya.
Hal yang Penting Diperhatikan Pemilih
Saat menerima surat suara, pemilih diharuskan terlebih dulu mengecek kondisinya. Hal ini dimaksud untuk mengecek apakah telah tercoblos atau belum.
Pada saat di bilik suara, pemilih harus mencoblos surat dengan menggunakan paku di atas alas yang telah disediakan di TPS. Setelah memilih, surat suara harus kembali dilipat untuk dimasukan dalam kotak suara. Masing-masing surat suara dimasukan dalam kotak suara sesuai dengan jenis pemilihannya.
Hal lain yang dilakukan setelah mencoblos di TPS, yaitu mencelupkan salah satu jari pada tinta yang telah disediakan, sebagai tanda pemilih telah menggunakan hak pilihnya, serta mencegah satu orang mencoblos lebih dari satu kali.
Selain itu, ada beberapa hal yang tidak dibolehkan pemilih saat hari pemungutan suara, yaitu mulai dari tidak boleh melakukan kampanye, menjanjikan uang atau materi kepada pemilih lain.
Saat di dalam bilik suara, terdapat beberapa hal yang juga tidak boleh dilakukan.
Salah satunya, pemilih tidak boleh mencoblos surat suara dengan benda-benda lain, seperti pulpen, hingga rokok. Pemilih juga tidak boleh mencoret-coret atau merobek surat suara, hal ini dapat menyebabkan surat suara menjadi tidak sah. Selain itu, pemilih juga harus memperhatikan cara mencoblos surat suara yang benar agar bisa diaggap sah.
Selain itu, yang paling penting adalah pemilih tidak boleh memfoto, merekam ataupun mendokumentasikan kegiatan mencoblos dalam bilik suara beserta hasil coblosannya ya!