Indonesiabaik.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 digelar serentak pada 27 November 2024. Sebagai informasi, Pilkada 2024 dilakukan secara serentak untuk memilih calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
Nah, sebelum mencoblos ada sejumlah dokumen yang wajib dibawa pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos. Apa saja ya?
Berdasarkan informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat sejumlah dokumen yang wajib dibawa pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos.
Dokumen tersebut dibedakan berdasarkan jenis-jenis pemilih, yakni pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU
WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah terdaftar dalam DPT. Tetapi, karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.
WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTs.
Bagi pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), sebelum menggunakan hak pilih di TPS tujuan,
wajib lapor diri yaa….
Tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal