Lihat Semua : infografis

Apa Saja yang Harus Dibawa ke TPS Saat Pencoblosan Pilkada 2024 Nanti?


Dipublikasikan pada 23 days ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Muhammad Mulyadi /   View : 1.374


Indonesiabaik.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 digelar serentak pada 27 November 2024.  Sebagai informasi, Pilkada 2024 dilakukan secara serentak untuk memilih calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota. 

Nah, sebelum mencoblos ada sejumlah dokumen yang wajib dibawa pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos. Apa saja ya?

Dokumen yang Dibawa ke TPS

Berdasarkan informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat sejumlah dokumen yang wajib dibawa pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos. 

Dokumen tersebut dibedakan berdasarkan jenis-jenis pemilih, yakni pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

  1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket)

  • Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos)

  1. Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)

WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah terdaftar dalam DPT. Tetapi, karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal. 

  • KTP-el atau surat keterangan 

  • Formulir model A-Surat pindah memilih

  1. Daftar Pemilih Khusus (DPK) 

WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTs. 

  • KTP-el atau surat keterangan 

Lapor Diri bagi Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)

Bagi pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), sebelum menggunakan hak pilih di TPS tujuan,

wajib lapor diri yaa….

Caranya

  • Datang ke PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota di tempat asal atau tempat tujuan

  • Tunjukkan KTP-el atau KK

  • Lampirkan Salinan formulir Model A

Tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal



Infografis Terkait