Lihat Semua : infografis
Cara Cek Kendaraan Kamu Aman atau Kena Tilang??
Dipublikasikan pada 7 hours ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : admin indonesiabaik / View : 56 |
indonesiabaik.id - Masyarakat kini bisa cek tilang ETLE (e-tilang) secara online, praktis dan cepat tanpa harus ke kantor polisi.
Langkah-Langkah Cek e-tilang
-
Buka laman etle.polri.go.id
-
Pilih menu “Cek Data Kendaraan”
-
Masukkan data sesuai STNK:
-
Nomor pelat kendaraan
-
Nomor mesin
-
Nomor rangka
-
-
Klik “Cek Data”
Hasilnya Gimana?
-
Kalau muncul "No data available", artinya kamu aman
-
Kalau ada pelanggaran, akan muncul:
-
Waktu & lokasi pelanggaran
-
Status pelanggaran
-
Jenis kendaraan
-
Ingat, ya! Kalau memang terbukti melanggar, kamu wajib melakukan konfirmasi dalam 8 hari dan segera bayar denda e-tilang. Jangan abaikan surat tilang agar tidak menambah masalah!