Cara Cek Kendaraan Kamu Aman atau Kena Tilang??
indonesiabaik.id - Masyarakat kini bisa cek tilang ETLE (e-tilang) secara online, praktis dan cepat tanpa harus ke kantor polisi.
Langkah-Langkah Cek e-tilang1. Buka laman etle.polri.go.id 2. Pilih menu “Cek Data Kendaraan” 3. Masukkan data sesuai STNK:
- Nomor pelat kendaraan
- Nomor mesin
- Nomor rangka
- Klik “Cek Data”
Hasilnya Gimana?
-
Kalau muncul "No data available", artinya kamu aman
-
Kalau ada pelanggaran, akan muncul:
- Waktu & lokasi pelanggaran
- Status pelanggaran
- Jenis kendaraan
Ingat, ya! Kalau memang terbukti melanggar, kamu wajib melakukan konfirmasi dalam 8 hari dan segera bayar denda e-tilang. Jangan abaikan surat tilang agar tidak menambah masalah!