Lihat Semua : infografis

Cara Cek Kendaraan Kamu Aman atau Kena Tilang??


Dipublikasikan pada 7 hours ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : admin indonesiabaik /   View : 56


indonesiabaik.idMasyarakat kini bisa cek tilang ETLE (e-tilang) secara online, praktis dan cepat tanpa harus ke kantor polisi.

Langkah-Langkah Cek e-tilang

  1. Buka laman  etle.polri.go.id

  2. Pilih menu “Cek Data Kendaraan”

  3. Masukkan data sesuai STNK:

    • Nomor pelat kendaraan

    • Nomor mesin

    • Nomor rangka

  4. Klik “Cek Data”

Hasilnya Gimana?

  • Kalau muncul "No data available", artinya kamu aman

  • Kalau ada pelanggaran, akan muncul:

    • Waktu & lokasi pelanggaran

    • Status pelanggaran

    • Jenis kendaraan

Ingat, ya! Kalau memang terbukti melanggar, kamu wajib melakukan konfirmasi dalam 8 hari dan segera bayar denda e-tilang. Jangan abaikan surat tilang agar tidak menambah masalah!



Infografis Terkait