Loading...

Cara Cek Kendaraan Kamu Aman atau Kena Tilang??

indonesiabaik.id - Masyarakat kini bisa cek tilang ETLE (e-tilang) secara online, praktis dan cepat tanpa harus ke kantor polisi.

Langkah-Langkah Cek e-tilang1. Buka laman etle.polri.go.id 2. Pilih menu “Cek Data Kendaraan” 3. Masukkan data sesuai STNK:

- Nomor pelat kendaraan
- Nomor mesin
- Nomor rangka
  1. Klik “Cek Data”

Hasilnya Gimana?

  • Kalau muncul "No data available", artinya kamu aman

  • Kalau ada pelanggaran, akan muncul:

    • Waktu & lokasi pelanggaran
    • Status pelanggaran
    • Jenis kendaraan

Ingat, ya! Kalau memang terbukti melanggar, kamu wajib melakukan konfirmasi dalam 8 hari dan segera bayar denda e-tilang. Jangan abaikan surat tilang agar tidak menambah masalah!