Loading...

Gak Boleh Sembarangan Ini Dia CARA Pakai Meterai Tempel

indonesiabaik.id  — Saat tanda tangan di atas materai tempel tidak boleh sembarangan, ada aturannya agar dianggap sah.

Pemerintah mengatur penggunaan materai melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 Tahun 2021.

Meterai Tempel adalah meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen.  Aturan terkait Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Tempel dibahas dalam Pasal 4, yang menyatakan bahwa penggunaannya dilakukan dengan membubuhkan Meterai Tempel yang sah dan berlaku serta belum pernah dipakai untuk pembayaran Bea Meterai atas suatu Dokumen, pada Dokumen yang terutang Bea Meterai.

Pemasangan meterai tempel berbeda dengan pembubuhan e-meterai, di mana tanda tangan harus ada di atas kertas terkait dan dokumen. Oleh karenanya, pembubuhan meterai tempel tidak boleh sembarangan, alias dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Meterai Tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat Tanda Tangan akan dibubuhkan; dan
  2. Tanda Tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas Meterai Tempel disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan. 

Meterai Tempel pun memiliki ciri umum dan ciri khusus. Berikut ciri-cirinya: 

Ciri Umum Meterai Tempel

  • Gambar Garuda Pancasila;
  • Tulisan “METERAI TEMPEL”;
  • Tertulis “10000” dan “SEPULUH RIBU RUPIAH” sebagai nominal bea meterai;
  • Tulisan “INDONESIA”;
  • Memperlihatkan blok ornamen khas Indonesia;
  • Tulisan “TGL…….20”.

Ciri Khusus Meterai Tempel

  • Bentuknya segi empat;
  • Didominasi warna merah muda;
  • Terdapat perekat pada bagian belakang;
  • Ada serat-serta warna merah dan kuning;
  • Mengandung hologram pengaman yang bentuknya persegi panjang, melampirkan gambar Garuda Pancasila, bintang, logo Kemenkeu, dan tulisan “djp”;
  • Mempunyai efek raba;
  • Ada efek perubahan warna dari magenta jadi hijau pada bagian blok ornamen khas Indonesia;