Indonesiabaik.id - Buat kamu yang merencanakan nikah dalam waktu dekat perlu mengetahui syarat, cara, alur, dan biaya nikah 2025.
Merujuk aturan terbaru, disebutkan dalam Peraturan Menteri Agama No.30/2024, bahwa pencatatan pernikahan dapat dilakukan di dalam negeri dan di luar negeri.
Pencatatan pernikahan dilaksanakan melalui; pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan nikah, pelaksanaan akad nikah, dan pencatatan nikah.
Dalam hal pencatatan pernikahan di dalam negeri, pendaftaran kehendak nikah dapat dilakukan pada KUA tempat nikah akan dilaksanakan atau secara online melalui SIMKAH.
Lalu, pendaftaran pernikahan dapat dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum dilaksanakan akad nikah.
Apabila pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja, maka calon pengantin (catin) harus mendapat surat dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan pertanggungjawaban bermaterai beserta alasannya.
Dokumen Pernikahan
Pendaftaran pernikahan dapat dilakukan dengan melampirkan berkas-berkas sebagai berikut:
Bagi catin yang sudah melaksanakan pendaftaran nikah, maka wajib mengikuti bimbingan perkawinan.
Bimbingan perkawinan ini bertujuan memberikan pembekalan bagi catin mengenai perencanaan, pengetahuan, dan keterampilan mengelola kehidupan keluarga, reproduksi sehat, serta dinamika perkawinan dan keluarga. Setelah itu, catin akan diberikan sertifikat bimbingan perkawinan.