Lihat Semua : infografis

Cara ETLE Menangkap Pelanggar Lalu Lintas


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 13.071


Indonesiabaik.id - Polda Metro Jaya meluncurkan ETLE Mobile atau tilang elektronik berjalan. ETLE Mobile memakai kamera pengawas yang menempel di seragam petugas atau mobil dan motor polisi. Nantinya, ETLE akan di tempatkan pada kendaraan-kendaraan patroli yang rawan pelanggaran lalu lintas.

Cara Kerja ETLE Mobile

Tahap pertama, perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran. Kemudian, Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Setelah itu, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Apabila benar, pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Terakhir, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi. Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK Sementara.

Jumlah Kamera ETLE

Dalam tahap pertama, Korlantas Polri akan meluncurkan 244 kamera ETLE dan tersebar di 12 Polda. Berikut rinciannya:

  • 98 titik di Polda Metro Jaya
  • 5 titik di Polda Riau
  • 55 titik di Polda Jawa Timur
  • 10 titik di Polda Jawa Tengah
  • 16 titik di Polda Sulawesi Selatan
  • 21 titik di Polda Jawa Barat
  • 8 titik di Polda Jambi
  • 10 titik di Polda Sumatera Barat
  • 4 titik di Polda DIY 4
  • 5 titik di Polda Lampung
  • 11 titik di Polda Sulawesi Utara
  • 1 titik di Polda Banten


Infografis Terkait