Loading...

Cukup dari Rumah! Perpanjang SIM Makin Mudah

indonesiabaik.id - Kini, masyarakat bisa mengajukan pembuatan atau perpanjangan SIM secara online lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI. Gak perlu antre panjang atau datang ke SATPAS, cukup dari rumah aja!

Yuk, ikuti langkah mudahnya:

  1. Daftar Akun
  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di smartphone kamu
  • Registrasi dengan nomor ponsel dan masukkan kode OTP
  • Buat PIN dan lengkapi data diri (NIK, nama, email)
  • Verifikasi email & lakukan verifikasi E-KTP dengan foto liveness
  1. Perpanjang SIM
  • Masuk ke aplikasi dan pilih menu “SIM”
  • Klik “Perpanjangan SIM”
  • Unggah dokumen persyaratan
  • Pilih SATPAS penerbit dan masukkan nomor rekening (untuk pengembalian dana jika dokumen ditolak)
  • Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM
  • Lakukan pembayaran
  • SIM akan dikirim ke alamat kamu (jika pilih metode pengiriman)

Cek status transaksi secara berkala ya!

Dengan sistem digital ini, urus SIM jadi lebih praktis, hemat waktu, dan tanpa repot.