Lihat Semua : infografis
Cukup dari Rumah! Perpanjang SIM Makin Mudah
Dipublikasikan pada 6 hours ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah / View : 23 |
indonesiabaik.id - Kini, masyarakat bisa mengajukan pembuatan atau perpanjangan SIM secara online lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI. Gak perlu antre panjang atau datang ke SATPAS, cukup dari rumah aja!
Yuk, ikuti langkah mudahnya:
1. Daftar Akun
-
Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di smartphone kamu
-
Registrasi dengan nomor ponsel dan masukkan kode OTP
-
Buat PIN dan lengkapi data diri (NIK, nama, email)
-
Verifikasi email & lakukan verifikasi E-KTP dengan foto liveness
2. Perpanjang SIM
-
Masuk ke aplikasi dan pilih menu “SIM”
-
Klik “Perpanjangan SIM”
-
Unggah dokumen persyaratan
-
Pilih SATPAS penerbit dan masukkan nomor rekening (untuk pengembalian dana jika dokumen ditolak)
-
Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM
-
Lakukan pembayaran
-
SIM akan dikirim ke alamat kamu (jika pilih metode pengiriman)
Cek status transaksi secara berkala ya!
Dengan sistem digital ini, urus SIM jadi lebih praktis, hemat waktu, dan tanpa repot.