Lihat Semua : infografis

Cukup dari Rumah! Perpanjang SIM Makin Mudah


Dipublikasikan pada 6 hours ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 23


indonesiabaik.idKini, masyarakat bisa mengajukan pembuatan atau perpanjangan SIM secara online lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI. Gak perlu antre panjang atau datang ke SATPAS, cukup dari rumah aja!

 Yuk, ikuti langkah mudahnya:

1. Daftar Akun

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di smartphone kamu

  • Registrasi dengan nomor ponsel dan masukkan kode OTP

  • Buat PIN dan lengkapi data diri (NIK, nama, email)

  • Verifikasi email & lakukan verifikasi E-KTP dengan foto liveness

 2. Perpanjang SIM

  • Masuk ke aplikasi dan pilih menu “SIM”

  • Klik “Perpanjangan SIM”

  • Unggah dokumen persyaratan

  • Pilih SATPAS penerbit dan masukkan nomor rekening (untuk pengembalian dana jika dokumen ditolak)

  • Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM

  • Lakukan pembayaran

  • SIM akan dikirim ke alamat kamu (jika pilih metode pengiriman)

Cek status transaksi secara berkala ya!

Dengan sistem digital ini, urus SIM jadi lebih praktis, hemat waktu, dan tanpa repot.



Infografis Terkait