Cukup dari Rumah! Perpanjang SIM Makin Mudah
indonesiabaik.id - Kini, masyarakat bisa mengajukan pembuatan atau perpanjangan SIM secara online lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI. Gak perlu antre panjang atau datang ke SATPAS, cukup dari rumah aja!
Yuk, ikuti langkah mudahnya:
- Daftar Akun
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di smartphone kamu
- Registrasi dengan nomor ponsel dan masukkan kode OTP
- Buat PIN dan lengkapi data diri (NIK, nama, email)
- Verifikasi email & lakukan verifikasi E-KTP dengan foto liveness
- Perpanjang SIM
- Masuk ke aplikasi dan pilih menu “SIM”
- Klik “Perpanjangan SIM”
- Unggah dokumen persyaratan
- Pilih SATPAS penerbit dan masukkan nomor rekening (untuk pengembalian dana jika dokumen ditolak)
- Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM
- Lakukan pembayaran
- SIM akan dikirim ke alamat kamu (jika pilih metode pengiriman)
Cek status transaksi secara berkala ya!
Dengan sistem digital ini, urus SIM jadi lebih praktis, hemat waktu, dan tanpa repot.