indonesiabaik.id — Kalau pekerja resign kerja, bisa klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) nggak yaa? Nah, pahami dulu soal JKP yuk!
Menurut penjelasan BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan karena diberhentikan oleh tempatnya bekerja, bukan karena keinginan sendiri atau mengajukan resign. Tujuannya adalah memberikan perlindungan bagi para pekerja yang terkena PHK agar tetap memiliki cadangan finansial sementara sambil menunggu kesempatan untuk dapat bekerja kembali.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa setiap program pada jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan memiliki target dan tujuannya masing-masing, begitu pula dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Selain dari berhenti kerja karena resign, ada juga beberapa pengecualian lain yang dapat menyebabkan pengajuan klaim JKP tidak disetujui, antara lain:
- Meninggal dunia,
- Memasuki usia pensiun,
- Berhenti karena masa kontrak kerja telah berakhir,
- Berhenti bekerja karena mengalami cacat tetap total,
- Belum memenuhi minimal iuran (minimal terdaftar 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum PHK).
Jadi.. apakah Jaminan Kehilangan Pekerjaan juga dapat diklaim jika kita mengajukan resign? Jawabannya adalah tidak bisa.
Â
Lebih lengkap kamu bisa baca dan cermati penjelasan dari BPJS Ketenagakerjaan melalui sumber resmi mereka ya, berikut: