Indonesiabaik.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan studi, atau mengurus administrasi lainnya.
Untuk memudahkan masyarakat, Polri telah menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi.
Super Apps Presisi adalah aplikasi resmi Polri yang mengintegrasikan berbagai layanan kepolisian dalam satu platform. Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan kepolisian, termasuk pembuatan SKCK, dengan lebih mudah dan cepat.
Unduh Aplikasi Super Apps Presisi:
Daftar atau Masuk Akun:
Pilih Menu SKCK:
Ajukan Permohonan:
Isi Data Diri:
Dokumen Persyaratan:
Pilih Metode Pembayaran:
Lakukan Pembayaran:
Cetak Bukti Pendaftaran:
Datang ke Kantor Polisi:
Sebagai informasi, walaupun pembuatan SKCK dilakukan secara online, pengambilannya mesti offline atau datang ke kantor polisi sesuai dengan tempat pembuatan.
Selain itu, proses penerbitan SKCK maksimal 1 hari Kerja, tetapi proses tercepat minimal 5 menit dan maksimal 15 menit selesai, terhadap pemohon yang telah melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Pembuatan SKCK online dikenakan biaya sebesar Rp30.000 dan berlaku selama 6 bulan. Terpenting adalah kantor polisi sektor atau polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar/melengkapi administrasi PPPK/CPNS. Pelamar mesti datang ke Kepolisian Resor (Polres) untuk membuat baru atau memperpanjang SKCK.
Sebagai persyaratan diperlukan beberapa berkas, yaitu: