Lihat Semua : infografis
CARA KLAIM Alat Kesehatan GRATIS
Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Irfan Nur Rahman / View : 15.095 |
Indonesiabaik.id - Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan alat kesehatan yang biayanya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau bisa dibilang bisa didapatkan secara gratis. Ada beberapa alat kesehatan yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan seperti kacamata, alat bantu dengar, protesa gigi, protesa alat gerak tangan dan kaki palsu, korset tulang belakang, collar neck dan kruk.
Bagaimana Caranya?
Untuk bisa melakukan klaim alat kesehatan tersebut, peserta bisa mengajukannya dengan langkah-langkah berikut:
- Datang ke faskes 1 yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan
- Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
- Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep untuk diambil di Apotek/Farmasi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
- Legalisir atau verifikasi resep
- Datangi fasilitas Kesehatan yang menjadi rekanan dengan membawa
- KTP
- Kartu BPJS Kesehatan
- resep dokter yang sudah dilegalisasi
- Pengajuan nilai ganti diajukan oleh Apotek/ Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Optik
Besaran Nilai Ganti
Dana subsidi yang digunakan untuk klaim berbagai alat Kesehatan dengan BPJS Kesehatan tentu saja berbeda-beda. Hal ini sudah ada dalam ketentuan Kementerian Kesehatan melalui Buku Panduan JKN-KIS di mana kisarannya yang akan diklaim, yaitu:
- Nilai ganti kacamata dibagi dalam beberapa kelas
- Kelas 1: Rp300.000
- Kelas 2: Rp200.000
- Kelas 3: Rp150.000
- Alat bantu dengar
BPJS Kesehatan akan memberikan nilai ganti maksimal Rp1.000.000
- Protesa Gigi
Nilai ganti maksimal Rp1.000.000 untuk gigi yang sama dan full protesa Tetapi, untuk masing-masing rahang akan mendapatkan nilai ganti maksimal Rp500.000.
- Protesa alat gerak tangan dan kaki palsu
Nilai ganti maksimal yang akan diberikan sebesar Rp2.500.000
- Korset tulang belakang
Nilai ganti maksimal yang akan diberikan sebesar Rp350.000.
- Collar Neck
Alat bantu collar neck akan mendapatkan nilai ganti maksimal yang akan diberikan sebesar Rp150.000.
- Kruk
BPJS Kesehatan akan memberikan nilai ganti maksimal sebesar Rp 350.000 untuk alat kesehatan kruk.