Lihat Semua : infografis

Cara Koneksikan NIK dan NPWP


Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Nur Halimah Syafira /   View : 13.000


Indonesiabaik.id - Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini sudah aktif. Dengan berlakunya NIK sebagai NPWP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan cara mengoneksikan NIK dan NPWP

Bagaimana Langkah-Langkahnya?

  1. Login melalui laman djponlinepajak.go.id
  • Apabila NIK sudah valid maka bisa langsung menggunakan NIK, namun jika belum bisa, gunakan NPWP terlebih dahulu
  • Input password
  1. Setelah berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru
  2. Masuk ke menu pemutakhiran data utama
  • Masukkan NIK pada menu tersebut
  • Pilih validasi
  • Jika sudah berhasil, maka NPWP dan NIK akan terkoneksi secara keseluruhan
  1. Pemutakhiran data lainnya

Apabila data NIK sudah berhasil diinput, maka pengguna juga dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya

Sebagai informasi, dengan NIK menjadi NPWP masyarakat menjadi lebih mudah sebab tidak perlu lagi repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan.



Infografis Terkait