Lihat Semua : infografis

Cara Mendapatkan Uang Kertas Bersambung


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 5.227


Indonesiabaik.id - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan uang rupiah khusus (URK) berupa lembaran uang kertas berbagai nominal yang belum dipotong atau bersambung. Uang bersambung (Uncut Banknotes) terdiri dalam 2 (dua) lembar dan 4 (empat) lembar untuk pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000 Tahun Emisi (TE) 2016.

Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Bagi masyarakat yang ingin memiliki uang khusus ini, bisa datang secara langsung ke kantor Bank Indonesia. Pembelian uang bersambung ini dapat dilakukan di loket kas kantor BI terdekat setiap hari Senin pukul 08.00-11.00. 

Syaratnya, Anda harus membawa Kartu Tanda Penduduk/KTP (asli) dan membawa uang pas (untuk pembayaran URK), serta melaksanakan protokol kesehatan. Setelah itu, ikuti alur pembelian di bawah ini:

  1. Pembeli mengambil nomor antrian kemudian menunggu dipanggil untuk menunjukkan nomor antrian dan KTP asli
  2. Pembeli mengisi formulir pembelian URK yang telah disediakan
  3. Pembeli menyetorkan uang pembelian URK beserta pajak pembeliannya (dengan uang pas).
  4. Pembeli menunggu URK di tempat yang telah disediakan
  5. Pembeli dipanggil ke loket untuk menerima URK
  6. Pembeli memeriksa kondisi URK dan kemasan URK serta kesesuaian nomor seri URK dengan sertifikat sebelum meninggalkan loket.

Harga Uang Bersambung

Uang bersambung memiliki harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan nominalnya. Misalnya, untuk Uang Bersambung Rp100.000 (4 lembar), harganya adalah Rp 1.050.000 ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen, sehingga menjadi 1.121.500, bukan Rp400.000.



Infografis Terkait