Indonesiabaik.id - Masyarakat dapat menukarkan uang yang sudah tidak layak edar dengan uang rupiah yang layak edar di kantor Bank Indonesia (BI) setempat. Jika Anda memiliki uang yang rusak bisa tukarkan ke Bank Indonesia (BI), melansir dari laman resmi Bank Indonesia.
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.
Bagaimana cara menukarkan uang rusak ke Bank Indonesia?
Untuk menukarkan uang Rupiah rusak ke BI, masyarakat cukup membawa uang Rupiah rusak yang masih memenuhi persyaratan ke Kantor BI sesuai jadwal layanan. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol COVID-19.