Lihat Semua : infografis

Cara Penulisan Nama pada Dokumen Kependudukan


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 13.782


indonesiabaik.id - Ada aturan baru tentang penggunaan nama di Dokumen Kependudukan, seperti KK, KTP dan Akta.

Tata Cara Pencatatan Nama

Permendagri 73 Tahun 2022 pasal 5 mengatur tentang tata cara pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan. 

Berikut cara pencatatannya:

  • Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia

  • Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan

  • Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

 

Larangan yang Harus Dihindari

Di samping tata cara itu, ada larangan terkait pencatatan nama terbaru di Dokumen Kependudukan, di antaranya:

  • Disingkat, kecuali tidak diartikan lain

  • Menggunakan angka dan tanda baca

  • Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.



Infografis Terkait