Lihat Semua : infografis
Catat! Dokumen Persyaratan KPR Subsidi FLPP
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 8.010 |
Indonesiabaik.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya memenuhi kebutuhan hunian layak, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian PUPR adalah dengan menargetkan 222.876 unit bantuan pembiayaan perumahan Tahun Anggaran (TA) 2021.
Bantuan Pembiayaan Perumahan
Bantuan pembiayaan perumahan TA 2021 terdiri dari empat program salah satunya yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Tahun ini, alokasi FLPP sebanyak 157.500 unit senilai Rp 16,66 triliun dilengkapi SBUM senilai Rp 630 miliar.
FLPP sendiri adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.. Selain itu, calon debitur juga harus menyiapkan dokumen KPR FLPP, dan bank pendukung.
Dokumen Persyaratan KPR FLPP
Dokumen yang harus disiapkan oleh calon debitur KPR FLPP saat pengajuan seperti dikutip dari laman resmi PPDPP:
- Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai
- Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP,) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta)
- Fotocopy ijin praktek (bagi pemohon profesional)
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotocopy rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
- Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
- Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.