Lihat Semua : infografis
Cek! Diskon Pembelian Kendaraan Bermotor dan Perumahan
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Chyntia Devina / View : 2.285 |
indonesiabaik.id - Pemerintah resmi memberikan relaksasi atau insentif pajak untuk pembelian kendaraan bermotor dan perumahan dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi.
Insentif Pajak
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kebijakan ini merupakan desain dalam rangka mendorong konsumsi rumah tangga dari sisi permintaan masyarakat kelas menengah ke atas. Insentif untuk sektor kendaraan bermotor dan perumahan ini telah masuk dalam anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang insentif usaha.
Insentif Kendaraan Bermotor
Kebijakan relaksasi pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor yang ditanggung pemerintah melalui PMK 20/2021 adalah Rp2,99 triliun.
PPnBM ditanggung Pemerintah
Adapun insentif hanya diberikan untuk kategori kendaraan berkapasitas silinder maksimal 1.500 cc dengan roda penggerak 4x2, termasuk sedan. Lalu, harus memiliki tingkat kandungan lokal lebih dari 70 persen.
Diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 100 persen untuk pembelian mobil baru, yang dijalankan melalui tiga tahap
- Tahap I sebesar 100%
Maret - Mei 2021
- Tahap II sebesar 50%
Juni - Agustus 2021
- Tahap III sebesar 25%
September - Desember 2021
Insentif Perumahan Properti
Untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perumahan yang ditanggung pemerintah melalui PMK 21/2021 ditetapkan anggarannya sebesar Rp5 triliun.
Pemerintah resmi memberikan insentif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang ditanggung oleh pemerintah untuk sektor properti selama 6 bulan dari Maret - Agustus 2021. Hal ini bertujuan agar rumah baru yang selama ini tidak laku akibat pandemi kembali laris.
PPN yang ditanggung Pemerintah
Adapun intensif diberikan untuk penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun baru 1 rumah untuk 1 orang dan tidak dijual kembali dalam 1 tahun. Untuk mekanisme pemberian insentif PPN dengan besaran :
- 100% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar
- 50% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai 5 miliar.