Lihat Semua : infografis

Ciri Khusus Pelat Nomor Kendaraan Dinas Pejabat Negara


Dipublikasikan pada 6 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Muhammad Mulyadi /   View : 83.329


indonesiabaik.id — Cara membaca pelat nomor kendaraan pejabat negara bisa dengan mengetahui nomor dan huruf yang digunakan.

Para pejabat publik/negara Indonesia memiliki tunjangan kendaraan dinas yang digunakan untuk menunjang kinerjanya.

Kendaraan dinas itu biasanya memiliki plat nomor khusus sebagai kode siapa yang memakainya. Sebagai contoh, nomor plat RI 1 merupakan ciri khusus yang diberikan untuk Presiden

Kode Pelat Nomor Kendaraan 

Kode Pelat Nomor Presiden-Wakil Presiden

  • RI 1: Presiden RI

  • RI 2: Wakil Presiden RI

  • RI 3: Istri Presiden

  • RI 4: Istri Wakil Presiden

Kode Pelat Nomor Pejabat

  • RI 5: Ketua MPR

  • RI 6: Ketua DPR

  • RI 7: Ketua DPD

  • RI 8: Ketua MA

  • RI 9: Ketua MK

  • RI 10: Ketua BPK

  • RI 11: Ketua KY

  • RI 12: Gubernur BI

  • RI 13: Ketua Otoritas Jasa Keuangan

  • RI 14 — dan seterusnya: Menteri, Wakil Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Utusan Khusus Presiden, Pejabat Penting dan Kepala Lembaga/Badan lainnya

Kode Pelat Nomor Polisi, TNI, dan Kementerian

Selain dengan mengetahui kode pelat, cara lainnya adalah dengan mengetahui nomor khusus dengan akhiran tertentu.

Terbaru, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menetapkan pelat nomor kendaraan bermotor khusus yang sebelumnya memakai kombinasi akhiran huruf RF telah diganti menjadi ZZ. Pelat nomor khusus dengan huruf ZZ ini hanya boleh dipasang di kendaraan dinas saja, dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.

  • ZZT: Kendaraan dinas Markas Besar (Mabes) TNI

  • ZZU: Kendaraan dinas TNI Angkatan Udara

  • ZZD: Kendaraan dinas TNI Angkatan Darat

  • ZZL : Kendaraan dinas TNI Angkatan Laut

  • ZZP: Kendaraan dinas Polri

  • ZZH dan ZZS: Kendaraan dinas Kementerian/Lembaga



Infografis Terkait