Lihat Semua : infografis
Daftar 33 Rumah Sakit untuk Vaksinasi (Tanpa Harus Sesuai Domisili)
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 27.079 |
Indonesiabaik.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghapus syarat KTP domisili bagi peserta vaksinasi Covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.
Vaksinasi Tanpa Domisili
Percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, organisasi masyarakat, UPT vertikal Kementerian Kesehatan, serta peran aktif dunia usaha.
Ada 33 rumah sakit di Indonesia yang menggelar vaksinasi tanpa syarat domisili, yaitu:
- Sumatera Utara
- RSUP H. Adam Malik
- Sumatera Barat
- RSUP Dr. M. Djamil
- RS Stroke Nasional
- Sumatera Selatan
- RS Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang
- RS Kusta Dr. Rivai Abdullah
- DKI Jakarta
- RSUP Fatmawati
- RS Ketergantungan Obat
- RSUP Persahabatan
- RSK Pusat Otak Nasional
- RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo
- RS Jiwa Dr. Soeharto Heerjan
- RS Kanker Dharmais
- RS Anak dan Bunda Harapan Kita
- RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita
- RS Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso
- Banten
- RS Kusta Dr. Sitanala
- Jawa Barat
- RS Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo
- RS Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi
- RS Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin
- RS Paru Dr. H. A. Rotinsulu
- Jawa Tengah
- RS Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro
- RS Jiwa Prof. Dr. Soerojo
- RS Orthopedi Prof. Dr. R. Soeharso
- RS Paru Dr. Ario Wirawan
- RS Umum Pusat Dr. Kariadi
- DIY
- RSUP Dr. Sardjito
- Jawa Timur
- RS Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang
- RS Khusus Mata Cicendo
- Bali
- RSUP Sanglah
- Sulawesi Utara
- RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou
- RSU Ratatotok Buyat
- Sulawesi Selatan
- RS Kusta Dr. Tadjuddin Chalid, MPH
- RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo