Lihat Semua : infografis
Daftar Airport Tax di 18 Bandara Indonesia
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 22.629 |
Indonesiabaik.id - Tarif Airport Tax atau Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) mengalami kenaikan. Tarif Airport Tax naik di sejumlah bandara di Indonesia. Hal ini dikarenakan Kemenhub memahami beban biaya operasi pada bandara yang diselenggarakan oleh operator guna memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara sesuai peraturan perundang-undangan.
Tarif Baru Airport Tax Bandara Indonesia
Kenaikan airport tax sudah dilakukan sejak 24 Juni 2022 di dua bandara. Setelah itu, 16 Juli 2022 akan ada tambahan 11 bandara lagi yang menaikkan tarif airport tax. Kemudian, di 1 Agustus 2022 ada 5 bandara lagi yang airport tax-nya naik.
Kenaikan Airport Tax mulai 24 Juni 2022 adalah:
- Tarif PJP2U domestik Bandara Pattimura Ambon (AMQ) dari Rp50.000 naik menjadi Rp70.000 dan tarif PJP2U internasional dari Rp150.000 naik menjadi Rp175.000.
- Tarif PJP2U domestik Bandara Kupang (KOE) dari Rp40.000 naik menjadi Rp70.000 dan tarif PJP2U internasional dari Rp140.000 naik menjadi Rp175.000.
Kemudian, Airport Tax mulai 16 Juli 2022
- Tarif PJP2U domestik Bandara Juanda Surabaya (SUB) dari Rp10000 naik menjadi Rp119.000 dan Tarif PJP2U internasional tetap Rp230.000
- Tarif PJP2U domestik Bandara Sultan Hasanuddin Sulsel (UPG) dari Rp10000 naik menjadi Rp119.000 dan Tarif PJP2U internasional tetap Rp230.000
- Tarif PJP2U domestik Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan (BPN) dari Rp115.000 naik menjadi Rp119.800 dan Tarif PJP2U internasional tetap Rp230.000
- Tarif PJP2U domestik Bandara Syamsudin Noor Kalsel (BDJ) dari Rp100.000 naik menjadi Rp11330 dan Tarif PJP2U internasional tetap Rp200.000
- Tarif PJP2U domestik Bandara Jend. Ahmad Yani Semarang (SRG) dari Rp100.000 naik menjadi Rp114.330 dan Tarif PJP2U internasional tetap Rp210.000
- Tarif PJP2U domestik Bandara Adi Sumarmo Boyolali (SOC) dari Rp90.000 naik menjadi Rp99.900 dan Tarif PJP2U internasional tetap Rp200.000
- Tarif PJP2U domestik Bandara Adisucipto Yogyakarta (JOG) dari Rp50.000 naik menjadi Rp69.930 dan Tarif PJP2U internasional tetap Rp150.000
- Tarif PJP2U domestik Bandara Lombok Internasional Airport NTB (LOP) dari Rp60.000 naik menjadi Rp106.560 dan Tarif PJP2U internasional dari Rp200.000 naik menjadi Rp250.860
- Tarif PJP2U domestik Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC) dari Rp60.000 naik menjadi Rp102.120 dan Tarif PJP2U internasional dari Rp150.000 naik menjadi Rp202.020
- Tarif PJP2U domestik Bandara Frans Kaisiepo Biak (BIK) dari Rp30.000 naik menjadi Rp66.600 dan Tarif PJP2U internasional tetap Rp150.000
- Tarif PJP2U domestik Bandara Sentani Jayapura (DJJ) dari Rp55.000 naik menjadi Rp94.350 dan Tarif PJP2U internasional tetap Rp185.000.
Terakhir, kenaikan Airport Tax Mulai 1 Agustus 2022
- Bandara Soekarno-Hatta (CGK)
- Tarif PJP2U domestik di Terminal 2 dari Rp85.000 naik menjadi Rp119.880 dan Tarif PJP2U internasional dari Rp150.000 naik menjadi Rp177.600
- Tarif PJP2U domestik di Terminal 3 dari Rp130.000 naik menjadi Rp168.720 dan Tarif PJP2U internasional dari Rp230.000 naik menjadi Rp266.400.
- Tarif PJP2U domestik Bandara Kualanamu Medan (KNO) dari Rp100.000 naik menjadi Rp127.650 dan Tarif PJP2U internasional dari Rp230.000 naik menjadi Rp266.400
- Tarif PJP2U domestik Bandara Raden Inten II Lampung (TKG) dari Rp50.000 naik menjadj Rp72.150 dan Tarif PJP2U internasional baru Rp100.000
- Tarif PJP2U domestik Bandara Hasanuddin Airport Tanjung Pandan (TJQ) dari Rp40.000 naik menjadi Rp55.500 dan Tarif PJP2U internasional tetap Rp90.000
- Tarif PJP2U domestik Bandara Fatmawati Bengkulu (BKS) dari Rp50.000 naik menjadi Rp66.600 dan Tarif PJP2U internasional tetap Rp80.000